A. Pengertian
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT (LKS BIPARTIT) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.
Yang perlu dipahami bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit atau sering juga disebut Forum Bipartit, berbeda dengan penyelesaian secara bipartit sebagai sebuah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga Kerjasama Bipartit lebih bersifat sebagai forum komunikasi antara pekerja dengan pengusaha yang membahas berbagai permasalahan di perusahaan atau hanya sebagai forum tempat berbagi informasi. Sedangkan Penyelesaian secara bipartit adalah pertemuan antara pekerja dan pengusaha dalam merundingkan suatu suatu permasalahan (contoh: tuntutan dari pekerja) untuk mencari penyelesaiannya.
Yang perlu dipahami bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit atau sering juga disebut Forum Bipartit, berbeda dengan penyelesaian secara bipartit sebagai sebuah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga Kerjasama Bipartit lebih bersifat sebagai forum komunikasi antara pekerja dengan pengusaha yang membahas berbagai permasalahan di perusahaan atau hanya sebagai forum tempat berbagi informasi. Sedangkan Penyelesaian secara bipartit adalah pertemuan antara pekerja dan pengusaha dalam merundingkan suatu suatu permasalahan (contoh: tuntutan dari pekerja) untuk mencari penyelesaiannya.