Rabu, 27 April 2016

Lembaga Kerjasama Bipartit


A. Pengertian
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT (LKS BIPARTIT) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.

Yang perlu dipahami bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit atau sering juga disebut Forum Bipartit, berbeda dengan penyelesaian secara bipartit sebagai sebuah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga Kerjasama Bipartit lebih bersifat sebagai forum komunikasi antara pekerja dengan pengusaha yang membahas berbagai permasalahan di perusahaan atau hanya sebagai forum tempat berbagi informasi. Sedangkan Penyelesaian secara bipartit adalah pertemuan antara pekerja dan pengusaha dalam merundingkan suatu suatu permasalahan (contoh: tuntutan dari pekerja) untuk mencari penyelesaiannya.

Rabu, 20 April 2016

Seperti Ini Aturan Baru Pembayaran THR 2016


Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pembayaran THR (tunjangan hari raya) tahun 2016. Aturan baru itu mewajibkan pengusaha memberi THR keagamaan pada buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan.

Guna memastikan kewajiban itu dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siapkan sejumlah tenaga untuk melakukan pengawasan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas ini akan disiapkan baik dari internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya.

STRUKTUR ORGANISASI

NO
NAMA
JABATAN
1
AMIRRUL DARMAWAN
KETUA
2
SIGIT ARI BASTOMI
WAKIL
3
GOFAN TRI WAHYUDI
SEKRETARIS
4
YENI SUSILOWATI
WAKIL SEKRETARIS
5
NUNUNG SULISTYORINI
BENDAHARA
6
PUTRI SETYA WULANDARI
SEKBID BENDAHARA
7
MUHAMAD ABDUL MUKIT
BIDANG ORGANISASI
8
TRI BUDI WALUYO
SEKBID ORGANISASI
9
AMINOTO
BIDANG ADVOKASI & INDUSTRIAL
10
ABDULLAH
SEKBID ADVOKASI
11
SURYADI
BIDANG HUMAS
12
SUMARYONO
SEKBID HUMAS
13
AGUS PRASETYO
BIDANG KAJIAN STRATEGIS
14
MUHAMAD ABDUR ROKHIM
SEKBID KAJIAN STRATEGIS
15
SUTOYO
BIDANG KESEJAHTERAAN
16
IMAM SAFI’I
SEKBID KESEJAHTERAAN

KORDINATOR LAPANGAN
1
BAMBANG SUTRISNO
PLANT DEPT
2
DWI PUJO P
EA DEPT
3
RIZKY MARLINDA
ENVIRONMENTAL DEPT
4
BUDI PRASETYO
OHS DEPT
5
ARIF MAULANA
QA&QC DEPT
6
SUPOMO
EARTWORK DEPT
7
WIJIONO
SURVEY DEPT
8
ASRONI
SUPLAY CHAIN DEPT
9
MOH USMAN NURYADI
KONTRUKSI DEPT
10
RUDY PURWANTO
KONTRUKSI DEPT
DEWAN PENASEHAT
1
SAYID ABDULLOH
PENASEHAT
2
SUPRIYADI
PENASEHAT

Perlindungan terhadap serikat pekerja


Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara:
  1. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
  3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja (Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000)
Sanksi hukum atas pelanggaranPasal 28 tersebut di atas yang merupakan tindak pidana kejahatan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000).

Fungsi Serikat Pekerja beserta Hak dan Kewajibannya


Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah. Sentanoe Kertonegoro,Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja(Bipartid) dan Pemerintah(Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, hlm.2.

Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu hubungan kerja yang terdiri dari :
  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintahKerja sama : manajemen-karyawan
  2. Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan
  3. Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja
  4. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja. Sentanoe Kertonegoro,Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja(Bipartid) dan Pemerintah(Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, hlm.2.

Tata cara pembentukan serikat pekerja


Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menganut multi union system yaitu memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Setiap 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh menurut undang- undang tersebut telah dapat membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan ini memungkinkan dalam satu perusahaan bisa berdiri beberapa serikat pekerja/serikat buruh. Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan dapat memungkinkan terjadinya perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang biasanya menyangkut masalah keanggotaan yang akan berdampak pada posisi mayoritas sebuah serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut. Maimun,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar,Penerbit Pradnya Paramita,Jakarta,Cet.II,2007,hlm.29.

Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yakni : setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Definisi Serikat Pekerja Buruh


Undang-undang No.21 Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja. Kedua istilah itu sebenarnya sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula yang diajukan oleh Presiden ke DPR melalui suratnya No.R.01/PU/I/2000 adalah RUU tentang serikat pekerja. Dalam proses pembahasan di DPR penggunaan istilah serikat pekerja disetujui menjadi serikat pekerja/serikat buruh. Penggunaan kedua istilah tersebut dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari berbagai organisasi pekerja/buruh yang menggunakan kedus istilah alternatif tersebut untuk menyebut nama organisasinya masing-masing. Maimun,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar,Penerbit Pradnya Paramita,Jakarta,Cet.II,2007,hlm.28-29.

Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pengertian Serikat Pekerja


Keberadaan Serikat Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Berkumpul untuk bersatunya buruh dalam Serikat Buruh secara filosofi diibaratkan Muchtar Pakpahan, seperti sapu lidi, kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau berani mati. Pakpahan, Muchtar, Lima Tahun Memimpin SBSI, Pilihan Atau Panggilan, Untuk Kesejahteraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Tegaknya Hukum Dan Keadilan Sosial,Pustaka Forum Adil Sejahtera, 1997.

Melalui Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Buruh dapat memperjuangkan kepentingannya. Sayangnya hak berserikat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh pengusaha dan pemerintah.

Pengusaha seringkali menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai pengganggu untuk melaksanakan hak prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap aktivitas Serikat Buruh dalam mengembangkan organisasinya merupakan ancaman stabilitas dan keamanan nasional.