Rabu, 27 April 2016

Lembaga Kerjasama Bipartit


A. Pengertian
LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT (LKS BIPARTIT) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.

Yang perlu dipahami bahwa Lembaga Kerjasama Bipartit atau sering juga disebut Forum Bipartit, berbeda dengan penyelesaian secara bipartit sebagai sebuah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga Kerjasama Bipartit lebih bersifat sebagai forum komunikasi antara pekerja dengan pengusaha yang membahas berbagai permasalahan di perusahaan atau hanya sebagai forum tempat berbagi informasi. Sedangkan Penyelesaian secara bipartit adalah pertemuan antara pekerja dan pengusaha dalam merundingkan suatu suatu permasalahan (contoh: tuntutan dari pekerja) untuk mencari penyelesaiannya.


B. Fungsi
Lembaga Kerjasama Bipartit berfungsi:
a. Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja atau pekerja pada tingkat perusahaan;
b. Sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan atau unit-unit kerja perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja, disiplin kerja, ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

C. Tugas
Lembaga Kerjasama Bipartit mempunyai tugas:
· Melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
· Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha;
· Melakukan deteksi dini dan menampung permasalahan hubungan industrial di perusahaan;
· Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha dalam penetapan kebijakan perusahaan;
· Menyampaikan saran dan pendapat kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.

Sebagai catatan: Adanya Lembaga Kerjasama Bipartit ini tidak mengambil alih fungsi dari Organisasi Pekerja. Karena itu dari Lembaga Kerjasama Bipartit ini tidak dihasilkan suatu keputusan yang mengikat tetapi hanya berupa saran. Oleh sebab itu keanggotaannya tidak seluruhnya dari pengurus Organisasi Pekerja tetapi bisa saja wakil dari masing-masing bagian. Selain itu Lembaga Kerjasama Bipartit pun tidak digunakan untuk media perundingan antara pekerja dan pengusaha.


D. Kepengurusan & Keanggotaan Lembaga
a. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.
b. Pembentukan LKS Bipartit dilakukan secara musyawarah antara Pengusaha dengan Wakil Serikat Pekerja atau Wakil Pekerja.
a. Kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit bersifat kolektif dan kekeluargaan.
b. Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja dengan komposisi perbandingan 1 : 1 yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang.
c. Komposisi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota.
d. Jabatan Ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara wakil pengusaha dan wakil pekerja.
e. Masa Kerja keanggotaan LKS Bipartit 2 (dua) tahun.
f. Masa jabatan keanggotaan LKS Bipartit Berakhir apabila:
· Meninggal Dunia;
· Mutasi atau keluar dari perusahaan;
· Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga;
· Diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya;
· Sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam keanggotaan lembaga.
g. Pergantian keanggotaan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.
h. Pergantian keanggotaan LKS Bipartit diberitahukan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.

Ada baiknya dalam kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit ini dari pihak pengusaha salah seorang direksi ikut di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar komunikasi yang terjadi dapat cepat sampai ke tingkat yang paling atas di perusahaan. Sedangkan dari pihak pekerja paling baik bila terdiri dari wakil pengurus serikat pekerja ditambah dengan wakil-wakil pekerja dari tiap-tiap bagian. Harapannya dengan komposisi seperti itu, masukan dari tiap-tiap bagian yang ada di perusahaan dapat terhimpun dalam pertemuan ini.


E. Tugas-Tugas Pengurus
1. Ketua memimpin sidang-sidang bersama sekretaris, menandatangi hasil-hasil sidang untuk diteruskan kepada pihak yang berkepentingan berupa saran-saran,
2. Sekretaris menyiapkan agenda sidang, membuat risalah sidang, dan bertanggung jawab atas permasalahan administrasi;
3. Pengurus menetapkan jadwal dan acara-acara sidang, menyusun tata kerja maupun program kerja;


F. Mekanisme Kerja
a. Penentuan waktu, acara dan materi sidang Lembaga Kerjasama Bipartit dapat diusulkan oleh Pengusaha atau dari pihak pekerja.
b. Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan lembaga tersendiri dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti P2K3, Organisasi Pekerja, dan lain-lain.
c. Mekanisme atau hubungan kerja dengan lembaga-lembaga lain bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.
d. Lembaga Kerjasama Bipartit tidak mengambil alih tugas Organisasi Pekerja maupun hak Pimpinan Perusahaan.
e. Hasil konsultasi dan komunikasi yang dicapai hanya terbatas untuk konsumsi intern perusahaan dan merupakan saran, rekomendasi, memorandum bagi pimpinan perusahan dan pekerja.
f. Setiap 6 (enam) bulan sekali, hasil kegiatan LKS Bipartit dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.

G. Tata Cara Persidangan
1. Pengurus menetapkan jadwal dan tema persidangan baik secara periodik maupun insidentil;
2. Jadwal pertemuan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap dipandang perlu.
3. Pertemuan insidentil disesuaikan dengan kebutuhan atas permintaan salah satu pihak dan atas persetujuan pihak lain, untuk setiap permintaan pertemuan agar diajukan baik secara tertulis maupun lisan;
4. Hasil-hasil pertemuan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan pengurus serikat pekerja sebagai masukan bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan.


Beberapa tema yang dapat dijadikan pokok bahasan pada Lembaga Kerjasama Bipartit
a. Sosialisasi mengenai General Increase di awal Tahan
b. Company Performance
c. Proses Penilaian Karya
d. Kejelasan ketentuan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
e. Kondisi kerja dan perbaikan cara kerja
f. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
g. Produktifitas kerja
h. Disiplin Kerja
i. Pengembangan peran pekerja
j. Lain-lain

I. Kewenangan Lembaga Kerjasama Bipartit
a. Saran yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, pelaksanaannya tidak mengikat.
b. Rekomendasi merupakan kesepakatan yang mempunyai bobot yang urgen untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.
c. Memorandum merupakan hasil kesepakatan yang sudah pernah diajukan kepada kedua belah pihak atau ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak tetapi belum terealisir atau dilaksanakan.


H. Tahap-Tahap Pembentukan

PERTEMUAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA ATAU PEKERJA

Pertemuan Pembentukan LKS Bipartit

Pengusaha dan Wakil Serikat Pekerja dan/atau Wakil Pekerja mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan.
Dalam pertemuan ditetapkan jumlah anggota LKS Bipartit yang akan dibentuk dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) orang dan paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Komposisi perbandingan anggota LKS Bipartit dari unsur pengusaha dengan unsur pekerja adalah 1 : 1 (satu banding 1), artinya jumlah anggota dari pengusaha dan pekerja sama jumlahnya.

PENUNJUKAN ANGGOTA LKS BIPARTIT

Penunjukkan Anggota LKS Bipartit

Pihak pengusaha menunjuk wakil pengusaha sebanyak jumlah yang telah disepakati.
Ada baiknya salah seorang wakil pengusaha itu adalah Direksi. Hal ini dimaksudkan agar proses komunikasi yang terjadi dapat cepat sampai ke tingkat atas.
HRD biasanya menjadi salah satu anggota wakil dari pengusaha.

· Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja ditentukan sebagai berikut:
o Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja dan semua pekerja menjadi anggota serikat pekerja tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
o Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, maka yang mewakili pekerja dalam LKS Bipartit adalah pekerja yang dipilih secara demokratis.


o Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja dan seluruh pekerja menjadi anggota serikat pekerja, maka yang mewakili pekerja dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja yang perwakilannya ditentukan secara proporsional.
o Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja dan ada pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka serikat pekerja tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
o Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja dan ada pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka masing-masing serikat pekerja, menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proporsional dan pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.

PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
Penetapan Susunan Pengurus LKS Bipartit

Pengusaha dan Wakil Serikat pekerja atau pekerja menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit;
Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan anggota.
Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara wakil pengusaha dan wakil pekerja/buruh.

Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja di perusahaan.


Pencatatan LKS Bipartit
· LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.

· Untuk dapat dicatat, pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan tertulis baik langsung maupun tidak langsung dengan dilampiri berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan.

· Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan nomor bukti pencatatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar