Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah. Sentanoe Kertonegoro,Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja(Bipartid) dan Pemerintah(Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, hlm.2.
Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu hubungan kerja yang terdiri dari :
- Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintahKerja sama : manajemen-karyawan
- Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan
- Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja
- Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja. Sentanoe Kertonegoro,Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja(Bipartid) dan Pemerintah(Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, hlm.2.
Fungsi dapat juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi ketua; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya. Departemen P & K, Kamus Besar Bahasa Indonesia,1989,Balai Pustaka,Jakarta,hlm.245.
Dengan demikian fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Demi mencapai tujuan dari dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Sebagai pihak yang turut serta dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja bersama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dari para pekerja/buruh dan juga sebagai pihak yang akan selalu tetap memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Hak dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan antara lain :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
- Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial
- Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan ialah :
- Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
- Mempertanggung-jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
- Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
- Hasil usaha yang sah;
- Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar