Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
1. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
2. Apa latar belakang pembuatan PKB?
- Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.
- Perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.
3. Siapa saja yang menyusun PKB?
PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
- 4. Apa yang perlu diperhatikan ketika membuat PKB?
Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat PKB adalah :
- PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
- Dalam hal PKB dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
- Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun
- PKB dapat diperpanjang masa berlal ya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis
- Perundingan PKB berikutnya dimulai paling cepat 3 bulan
- Apabila belum mencapai kesepakatan pada poin 5 PKB tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun
- Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan
- Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan
- Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB di perusahaan.
5. Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
Dalam pasal 123 Undang-Undang no.13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku, akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan.
6. Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
- Dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
- Akan tercipta suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi.
- Pekerja akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
- Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang di miliki oleh Perusahaan.
7. Bagaimana proses perundingan PKB apabila perusahaan hanya mempunyai satu Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB)?
Apabila dalam sebuah perusahaan hanya terdapat 1 (satu) SP/SB:
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut harus memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan
- Apabila tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% maka SP/SB tersebut dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan PKB setelah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara
- Dalam hal dukungan tersebut tidak tercapai lebih dari 50% maka dapat dilakukan pemungutan suara kembali setelah melampaui jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilakukan pemungutan suara tersebut.
8. Bagaimana proses perundingan PKB apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB)?
Apabila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlahnya anggotanya minimal 10 % (sepuluh per seratus) dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan.
9. Bagaimana tahap – tahap perundingan PKB?
a) Tahap persiapan
Yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan adalah:
- Kesiapan fisik dan mental
- Mempersiapkan data dan informasi
- Membuat konsep dan siap dipertukarkan
- Mempersiapkan tim perunding
- Tim perunding harus memenuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
b) Tahap perundingan
Yang perlu diperhatikan dalam tahap perundingan sebagai berikut:
- · Merundingkan kondisi perundingan, tempat, waktu, biaya, penjadualan serta hak dan kewajiban
- · Pertukaran konsep
- Menginventarisasi hal-hal yang sudah mempunyai titik temu dan hal-hal yang belum disepakati yang harus dirundingkan
- Dimulai dari hal-hal yang sederhana
- Perundingan lebih terfokus pada hal-hal yang sukar
- Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan, bila suasana memanas perundingan dapat diistirahatkan, setelah dingin perundingan dapat dilanjutkan
- Kedua belah pihak dalam melakukan perundingan harus berpedoman pada dasar- dasar hubungan industrial
c) Tahap penyusunan
Yang perlu diperhatikan dalam tahap penyusunan sebagai berikut:
- Item-item yang disepakati disusun menjadi konsep PKB
- Membentuk tim kecil yang yang anggotanya terdiri dari wakil kedua belah pihak untuk menyusun redaksional
- Perlu diperhatikan kalimat yang sederhana dan mudah dipahami
- Jika diperlukan dapat dibuat penjelasan pasal-pasal
- Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan
10. Apa saja yang menjadi kewajiban pihak – pihak yang membuat PKB?
- Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB
- Wajib memberitahukan kepada para pekerja/buruh
- Pengusaha harus mencetak dan membagikan kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan
- Pengusaha mendaftarkan kepada pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
11. Apa isi dari PKB?
PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:
- Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
- Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
- Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
- Syarat - syarat dan kondisi kerja.
- Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
- Tata tertib perusahaan.
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
- Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
- Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Apa saja yang harus dilampirkan ketika ingin mendaftarkan PKB ke Dinas Tenaga Kerja?
Pengajuan pendaftaran PKB harus melampirkan:
- Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans RI
- Naskah PKB yang dibuat rangkap 3 (tiga) bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB
- Foto Copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000
- Surat pernyataan bahwa SP/SB yang bersepakat adalah SP/SB sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 119 atau Pasal 120
13. Apa tujuan dari pendaftaran PKB tersebut?
Pendaftaran PKB bertujuan sebagai alat monitoring dan evaluasi
Sumber
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Indonesia. Sub Direktorat Peraturan Perusahaan Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi
Indonesia. Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar