Senin, 02 Mei 2016

Hak - Hak Serikat Buruh / Serikat Pekerja

Kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan berpartisipasi di dalam aktifitas serikat buruh di luar jam kerja

Setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah serikat buruh. Serikat buruh berhak menarik dan mengelola dana dan mempertanggungjawabankan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana untuk aktifitas mogok kerja (Pasal 104 UU No.13/2003).
Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktifitas serikat pekerja/serikat buruh selama jam kerja yang disetujui oleh kedua pihak dan atau diatur di dalam perjanjian kerja bersama (Pasal 29 UU No.21/2000).

Kebebasan untuk berunding secara kolektif

Sebuah perjanjian kesepakatan kerja bersama dibuat antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang sudah tercatat di lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan dan pengusaha atau beberapa pengusaha (Pasal 116 ayat 1 UU No.13/2003). 

Hak mogok kerja

Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan (Pasal 137 UU No.13/2003) “Sah” disini artinya adalah mengikuti procedural yang diatur oleh Undang-Undang. “Tertib dan damai“ disini artinya adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Akibat gagal perundingan” disini artinya adalah : Upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau Perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari.

Peraturan tentang hak serikat buruh / serikat pekerja

  • Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan / Manpower Act No. 13 of 2003
  • Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja / Trade Union Act No.21, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar